Police Goes To SMPN 2 Banjar Agung

 

Rabu, 24 Mei 2023 Anggota Satlantas Polres Tulang Bawang Bapak Denny dan rekan-rekannya masuk sekolah (go to school) untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas dan kenakalan remaja di SMPN 2 Banjar Agung.

Pertama, Bapak Denny menyampaikan Tata tertib berlalu lintas diantaranya yaitu :

1.    · Menggunakan helm

2.    · Knalpot tidak bole diganti blong

3. · Ban harus standar tidak diperbolehkan untuk mengganti dengan ban kecil.

Anak sekolah berkendara diwajibkan menggunakan helm dan membawa STNK. Apabila tidak memakai helm maka akan dikenakan tilang. Bila ada STNK dan motor tidak mati pajak, maka yang ditilang hanya STNK yang diambil. Bila motor mati pajak, maka motor akan dibawa ke Polres Tulang Bawang.

Prosedur tilang yaitu :

1. Membayar tilang menggunakan briva atau melalui ATM BRI dengan membawa tanda bukti pembayaran.

2. Mengikuti sidang.

Kedua, Rambu-rambu lalu lintas yang harus diketahui oleh siswa-siswi :

·  Rambu Peringatan, bewarna kuning yang berarti hati-hatI

·  Rambu Larangan, bewarna putih dengan list merah dan tulisan hitam. Contohnya yaitu perborden yang artinya larangan melintas

·  Rambu perintah, bewarna biru dengan tulisan hitam atau putih yang berarti harus melaksanakan.

·  Rambu petunjuk, bewarna hijau yaitu berupa rambu petunjuk arah jalan.

Ketiga, Bapak Denny menyampaikan tentang kenakalan remaja. Dimana dalam UU Perlindungan anak sudah berlaku dan adanya sel khusus anak-anak. Kenakalan remaja diantaranya yaitu,

·  Berkelahi dan Membully

    1. Fisik, bila adanya luka/memar

    2. Mental/Psikis

·  Narkoba

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMPN 2 Banjar Agung untuk tertib dalam berlalu lintas dan selalu memakai helm. Selain untuk menghindari tilang juga demi keselamatan. Selain itu diharapkan untuk tidak mudah berkelahi, membully apalagi memakai narkoba.




0 Komentar