Pelaksanaan Zoommetting Dalam Rangka Kegiatan Pendampingan PBJ Tingkat Satuan Pendidikan Oleh Kementerian Pendidikan Pusat

Senin, 15 Mei 2023 Kepala SMP Negeri 2 banjar agung beserta bendahara dan operator malakukan zoommetting dalam rangka kegiatan Pendampingan PBJ tingkat satuan pendidikan oleh Kementerian pendidikan pusat. Dalam kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut disampaikan bahwa pembelanjaan barang dan jasa pada satuan pendiidkan wajib menggunakan sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah).  Hal itu dimaksudkan agar sumber dana bantuan pemerintah dapat berjalan secara fleksibel dan aman. Sesuai dengan amanat dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Seperti yang disampaikan oleh Mendikbudristek bahwa pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan  meskipun banyak tantangan di dalam pelaksanaannya. Seperti misalnya kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan. Contoh lainnya, kasus korupsi dana BOS masih sering terjadi, sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana BOS menjadi sangat penting. Pembelanjaan dana BOS secara pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi. Oleh sebab itu, sangat penting mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

0 Komentar